Cegah Korupsi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Kemendag Lewat Saluran Ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyediakan saluran pengaduan (whistle blowing system/WBS) yang kredibel, responsif, dan akuntabel kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bidang perdagangan.
Baca Juga: Kemendag Dorong Industri Plastik, Karet, dan Material Komposit Berani Tembus Global
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Putu Jayan Danu Putra dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatanganan dilakukan bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Rabu (4/6/2025).
"Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah. Saluran WBS juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Perdagangan," terang Putu, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (11/6).
Saluran pengaduan WBS Kementerian Perdagangan memungkinkan pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. Saluran tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs web Kementerian Perdagangan yang akan dialihkan ke situs web Itjen (https://itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) dan situs web seluruh unit Eselon I Kementerian Perdagangan.
"Kami mempersilakan seluruh pihak, baik pegawai Kementerian Perdagangan maupun masyarakat, memanfaatkan saluran tersebut seoptimal mungkin apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran di Kementerian Perdagangan," ujar Putu.
Putu juga mengapresiasi upaya pencegahan korupsi dan pelaksanaan berbagai kegiatan antikorupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. “Diharapkan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” pungkas Putu.
Lebih lanjut, terdapat empat tahapan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan atau investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Agar pelanggaran dapat ditangani secara optimal, aduan dugaan harus dilengkapi dengan bukti dukung serta memenuhi unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, When, How).
Hadir menyaksikan penandatanganan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim. Penandatanganan PKS tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK untuk melanjutkan perjanjian kerja sama sebelumnya pada 2021 yang telah berakhir pada Oktober 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan
相关文章:
- Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana
- 曼尼斯音乐学院怎么样?
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi
- Daftar Mudik Gratis Pemerintah dan Swasta di Lebaran 2025, Cek Linknya Segera!
- Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$105.400, Investor Cermati Tarik
- 2025研究生出国留学费用一览表
- 全球摄影最好的大学有哪些?
- Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan
- Kemenhub Prediksi Dua Wilayah Ini Bakal Jadi Titik Macet Tertinggi Saat Lebaran 2023
相关推荐:
- Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini
- Jenis Sisir Rambut dan Fungsinya yang Jarang Orang Tahu
- Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
- Felix Stray Kids Debut Jadi Model Runway Louis Vuitton di PFW 2024
- NIK KTP Kamu Bisa Dapat Uang! Ini Daftar Saldo Dana Mei 2025 yang Cair
- KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima
- Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?
- 日本电影大学选哪所比较好?
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dibanderol Rp1.963.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Berapa?
- 3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ERAL Bagikan Dividen Tunai Rp41,5 Miliar, Catat Jadwal Lengkapnya
- Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- Melejit 52% dalam Sepekan, Saham Emiten Logistik MPXL Masuk Radar UMA
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Fakta Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dibeberkan Kepolisian, Racun Jadi Andalan Tersangka
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu
- Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI