Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
下一篇:47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
相关文章:
- Formula E Tanpa Sponsor Bir, PA 212: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Anies Berikan Kenangan Manis!
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- Komisi I DPR Dukung Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan 3 Syarat Ini
- 5 Cara Cegah Rambut Cepat Lepek, Tak Harus Keramas Setiap Hari
- Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
- Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!
- Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali Berturut
相关推荐:
- Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini
- Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- Viral Ukuran Lingkar Lengan Pengaruhi Kondisi Kehamilan, Benarkah?
- Jangan Main
- Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Kenapa Anak Muda Tertarik Pindah ke Luar Negeri?
- BBKK Soetta Bantah Petugasnya Pungli Jemaah Haji ONH Plus Rp 2,3 Miliar
- Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- ZTE Day Indonesia 2025, Eksplorasi Teknologi Telekomunikasi untuk Masa Depan Digital Indonesia
- Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit
- Gak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!
- Tiga Direksi Masuk, Tiga Direktorat Baru, MIND ID Berbenah Total
- Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA
- Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan