KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima
JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mempersilahkan Polri, apabila ingin kembali mengusulkan Brigjen Endar kembali bekerja sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Endar Priantoro nantinya tidak akan langsung diterima. Alex mengatakan jika Endar diharuskan mengikuti tes.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 8 April 2023.
BACA JUGA:Anggap Bukan Pegawai Lagi, KPK Copot Kartu Akses Milik Brigjen Endar
Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.
BACA JUGA:Ketua KPK Didemo, Firli Bahuri Didesak Mundur, Pencopotan Brigjen Endar Dianggap Politis
Alex mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terkait bidding atau proses penawaran guna mengisi sejumah posisi jabatan setingkat pratama dan madya.
BACA JUGA:Brigjen Endar Priantoro Tetap Diminta Polri Jadi Direktur Penyelidikan di KPK
Alex berujar ada empat posisi yang kosong di KPK yaitu deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Lebih lanjut, Alex membeberkan kriteria yang dibutuhkan KPK untuk calon pengisi jabatan tersebut. Ia menegaskan bagi yang ingin mengisi posisi tersebut diharuskan mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi.
"Paling tidak, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sedangkan, kata Alex, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.
BACA JUGA:Kapolri Angkat Bicara Soal Penempatan Brigjen Endar di KPK
- 1
- 2
- »
-
34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan PemerintahDiktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini GantinyaJIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru DuniaIstri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena DiimingPakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar MandiIstri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena DiimingElon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat IstanaPihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
下一篇:Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- ·FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
- ·Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- ·Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- ·Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- ·5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- ·Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- ·Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- ·Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- ·FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- ·VIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LA
- ·Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- ·Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- ·Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- ·Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
- ·Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- ·Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- ·Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- ·Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- ·Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- ·Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru