Jangan Main
Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel itu membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun, tidak sedikit juga yang membela Israel.
Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.
Baca Juga: Please... Jangan Jual Penderitaan Rakyat Palestina, Please...
Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB. Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel. "Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Terlepas dari alibi HL, menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.
"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam sehingga unsur SARA terpenuhi. "Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.
"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, tetapi delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, polisi tidak cukup hanya menjerat HL karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Karenanya, dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli penghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggung jawab atas maraknya video serupa di TikTok.
"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.
Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.
"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.
下一篇:Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
相关文章:
- Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
- Ramai Isu Matahari Kembar, Dasco Malah Bercanda: Bukan, Ini Bulan
- Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!
- WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol
- Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?
- LKC Dompet Dhuafa bersama Wakil Bupati Garut Bahas Program Bidan untuk Negeri
- Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
- Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
- Tahu Ada Produsen Bir Jadi Sponsor Formula E, Novel Bamukmin Tegas, Anies Baswedan Mohon Simak!
- Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA
相关推荐:
- Miris! Isu PHK Gentayangan, Tahun Ini Saja Sudah 24.036 Orang Jadi Pengangguran
- PAM JAYA Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Air Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Tiga Direksi Masuk, Tiga Direktorat Baru, MIND ID Berbenah Total
- Jelang 50 Tahun, Asuransi Raksa Pratikara Catat Kinerja Keuangan Konsisten di 2024
- ERAL Bagikan Dividen Tunai Rp41,5 Miliar, Catat Jadwal Lengkapnya
- BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
- BAF dan YLI Gelar Charity Run 'BAF LIONS RUN 2025' untuk Dukung Anak
- Keras, Para Ulama Setuju Pelaku Korupsi Bansos Dihukum Mati
- UMKM RI Mampu Tembus Pasar Global Lewat Pemberdayaan Masyarakat
- Bantah Indonesia Gelap, Prabowo: Kalau Saya Ketemu Petani, Mereka Gembira
- NIK KTP Kamu Bisa Dapat Uang! Ini Daftar Saldo Dana Mei 2025 yang Cair
- Pupuk Kaltim Salurkan 45 Hewan Kurban Lewat Program Evolution
- Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
- Miyabi Bakal Gala Dinner di Jakarta, Mantan Jubir Habib Rizieq: Bisa Jadi Ajang Jebakan Buat Anies
- Mendag Ungkap Kenapa Ekspor RI April 2025 Turun Hampir 11 Persen
- Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- IHSG Siang Ini Melorot 0,43% ke Level 7.199, Saham BRMS Laris Manis
- Punya Waktu 54 Hari, Progres Sirkuit Formula E Jakarta Sudah Segini
- HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah
- Insentif dan Bankability Jadi Tantangan Pelaksanaan RUPTL 2025–2034