Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia layanan ojek online (aplikator) untuk menambah jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi.
Pernyataan ini disampaikan setelah ia mendengar bahwa driver ojek online akan menerima THR sebesar Rp1 juta.
"Saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta setiap pekerja (ojol). Tapi saya imbau pengusaha swasta, kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh, nggak ada paksaan kan," ujar Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Jangan Mau Diadu Domba, Fokus Kerja untuk Rakyat
Pengusaha Diminta Perhatikan Kesejahteraan Driver
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa para pengusaha harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mitranya, terutama jika bisnis mereka telah meraih keuntungan besar.
"Pengusaha harus tahu, kalau masa yang bagus dia untung-untung, ya dia juga harus memperhatikan para pekerjanya. Justru para pekerja inilah yang memberikan keuntungan bagi dia," jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
BHR ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Aplikator diwajibkan membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
BACA JUGA:Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
Respons Pengusaha Ditunggu
Permintaan Presiden Prabowo ini menjadi sorotan, mengingat kesejahteraan pengemudi ojek online sering menjadi perdebatan.
Kini, publik menantikan respons dari aplikator, apakah mereka akan menambah jumlah THR sesuai imbauan Presiden atau tetap pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Menhan Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Pengesahan RUU TNI
- 1
- 2
- »
下一篇:Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
相关文章:
- Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
- BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek
- Miyabi Bakal Gala Dinner di Jakarta, Mantan Jubir Habib Rizieq: Bisa Jadi Ajang Jebakan Buat Anies
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
相关推荐:
- Fenomena #KaburAjaDulu, Mendiktisaintek Brian Kaitkan dengan Danantara, Begini Korelasinya
- Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- Kasihan Pak Anies, Tak Banyak Warga Tahu Prestasinya Selama Jadi Gubernur
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK
- Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
- Pendemo: Hingga saat Ini Kasus Bansos Covid
- DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- Nominal Dana PIP 2025 Masih Sama, Ini Cara Mudah Cek NISN dan Status Penerima
- William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara
- Gak Bisa Ngeles Lagi! Polri Sebut Cairan di Bekas Markas FPI Berpotensi Dibuat Bahan Peledak
- Insentif dan Bankability Jadi Tantangan Pelaksanaan RUPTL 2025–2034