Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
下一篇:Prabowo Minta AHY Bentuk Satgas untuk Atasi Permasalahan Sampah Nasional
相关文章:
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp1.910.000 per Gram, Cek Rinciannya!
- Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- Harga Emas Koreksi Tipis, Investor Pantau Ketat Negosiasi China
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
相关推荐:
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan Salah Satu Penjamin Kedaulatan Bangsa
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- Atasi Banjir di Jakarta, Pramono Akan Terapkan Normalisasi Sungai Ciliwung
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dibanderol Rp1.963.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Berapa?
- Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
- Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
- Dirjen IKFT Ungkap Vitalnya Peran Industri Bahan Kimia Khusus dalam Sektor Industri
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- Jangan Main