Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta belajar dari kasus manipulasi izin usaha Holywings.
"Makanya, ini momentum yang baik bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja Pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha seperti itu. Momentum ini harus kita jadikan ruang yang baik untuk kita evaluasi. Sehingga kejadian serupa tidak berulang," katanya, Jumat (1/6/2022).
Baca Juga: Ganjar Dikritik Gegara Wadas, Anies Dipuji Gegara Holywings
Menurut dia, penting juga bagi Pemprov DKI duduk bersama pelaku usaha, terutama usaha serupa Holywings. Antara Pemprov DKI dengan pelaku usaha harus ada komitmen bersama untuk melaksanakan fungsi masing-masing sesuai aturan yang ada.
"Harus dibangun komitmen bersama. Bahasanya begini, lu boleh cari untung, tapi juga jangan melanggar aturan. Itu hal yang normatif saja. Nggak ada yang luar biasa. Tapi saya ingin katakan, pengusaha itu tidak akan berani melanggar aturan ketika pengawasannya ketat. Nggak mungkin akan berani. Karena konsekuensinya usahanya nggak akan jalan," katanya.
Pelanggaran-pelanggaran justru terbuka peluangnya terjadi lantaran lemahnya pengawasan di lapangan. Para pelaku usaha pada dasarnya menyadari bahwa pelanggaran aturan berpotensi mengakibatkan penindakan oleh petugas.
"Kenapa nggak jalan usahanya, karena pasti akan dilakukan penindakan ketika ada pelanggaran. Karena selama ini lalai, karena selama ini abai melakukan pengawasan di lapangan maka terjadi pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dibuat Sulit Keluar dari PDIP, Gibran Rakabuming Jadi Sebabnya
Pentingnya evaluasi menyeluruh praktik pengawasan perizinan akan menghindari kucing-kucingan atau bahkan kongkalikong antara petugas dan pengelola usaha. Sehingga semakin menyuburkan pelanggaran.
"Semacam kucing-kucingan bahkan mungkin di lapangan terjadi kongkalikong, kan kita nggak ngerti. Dan peluang itu sangat terbuka terjadi kongkalikong di lapangan," ungkapnya.
下一篇:Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
相关文章:
- Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
- Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi
- Timnas Amin Ungkap Pengalaman Jadi Aktivis Jadi Modal Utama Cak Imin Hadapi Debat Cawapres
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD
- Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
相关推荐:
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- Tak Terima Lahan Dibabat Perusahaan HTI, Warga Bakar Rumah hingga Mobil PT SSL di Siak Riau
- VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Ini Jadwal Debat Capres
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
- Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
- Gak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!
- Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
- Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan
- Kinerja Anies Tangani Banjir Topcer, Bukti
- Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun
- Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
- Insentif dan Bankability Jadi Tantangan Pelaksanaan RUPTL 2025–2034