设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara 正文

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

来源:quickq官网下载apk 编辑:知识 时间:2025-06-11 06:40:25
Warta Ekonomi,quickq中文官网 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara

Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

热门文章

0.272s , 7548.828125 kb

Copyright © 2025 Powered by KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara,quickq官网下载apk  

sitemap

Top