APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, pelaku industri dan petani tembakau mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menyampaikan bahwa para petani berharap besar pada kebijakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, yakni Letjen Djaka Budi Utama. Menurutnya, kenaikan tarif CHT di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dapat memicu efek domino yang merugikan, terutama bagi sektor padat karya seperti IHT.
"Penting sekali moratorium kenaikan CHT, karena untuk menstabilkan daya beli masyarakat itu," katanya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Sahminudin, kebijakan tersebut dapat menunda potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga serapan hasil panen petani. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal yang memperparah kondisi petani.
"Otomatis mengurangi kebutuhan tembakaunya, jadi nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal," tambahnya.
Menanggapi seruan moratorium, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, memberikan pandangan yang lebih luas. Ia menilai bahwa kebijakan moratorium dapat memberikan ruang napas bagi ekosistem IHT, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelaku UMKM distribusi. Stabilitas harga rokok dinilai mampu mempertahankan lapangan kerja.
Baca Juga: Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
"Ketika cukai dinaikkan secara agresif, industri cenderung mengurangi pembelian bahan baku untuk efisiensi, sehingga pendapatan petani rentan terdampak. Tanpa reformasi menyeluruh dalam tata niaga tembakau, buruh tetap rentan terhadap pemutusan kerja sebagai dampak tekanan efisiensi dari perusahaan," jelas Elizabeth.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
"Risiko terbesar adalah pada sektor padat karya, yakni buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan petani tembakau, yang posisinya rentan dan kurang terlindungi dari dinamika pasar. Jika pabrik gulung tikar atau menurunkan kapasitas produksi karena ketidakpastian tarif, kelompok ini yang pertama terdampak," tutup Elizabeth.
Dengan latar belakang tersebut, moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri, melindungi tenaga kerja, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa mengorbankan kelompok rentan dalam rantai pasok tembakau.
下一篇:Bidik Pendapatan Rp650 Miliar, CGAS Genjot Ekspansi CNG di Kawasan Industri Strategis
相关文章:
- Terkuak! Ini Panggilan Khusus Habib Rizieq oleh Tahanan Bareskrim
- Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
- Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
相关推荐:
- Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
- Demi Satu Putaran, TKN Prabowo
- Ada Penumpang Lari
- LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- Laksanakan Perintah Kapolri Soal Tilang Elektronik, Ini Langkah Korlantas Polri
- DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- Diragukan Pembangunan Sirkuit Akan Selesai Tepat Waktu, Begini Pembelaan Jakpro
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Pendemo: Hingga saat Ini Kasus Bansos Covid
- Ramai Isu Matahari Kembar, Dasco Malah Bercanda: Bukan, Ini Bulan
- Harga Emas Koreksi Tipis, Investor Pantau Ketat Negosiasi China
- Jadi Tim Pengawas, Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Masih Tunggu Tugas
- Bank Muamalat Catat Lonjakan Pembiayaan Emas Rp140,7 Miliar per Maret 2025
- Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!