Laksanakan Perintah Kapolri Soal Tilang Elektronik, Ini Langkah Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membentuk Satgas ETLE Nasional yang bertugas menyiapkan fasilitas untuk memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di jalan-jalan raya dalam rangka menindaklanjuti program Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
"Setelah pelantikan Bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang disebut ETLE," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Gedung NTMC Polri Jakarta, Jumat.
Satgas ETLE Nasional akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto dan wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf. ETLE Nasional ini digagas Kakorlantas Polri untuk melaksanakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.
ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Kakorlantas Istiono pun menargetkan ETLE bisa dipasang dan beroperasi di 19 Polda dalam kurun waktu 100 hari pertama Kapolri.
"Harapannya secara bertahap (dalam) program 100 hari Kapolri, (ETLE) bisa dicapai nanti sampai 19 Polda sehingga penegakan hukum ini terus otomatis berbasis IT," kata mantan Kapolda Babel ini.
下一篇:Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China
相关文章:
- Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?
- Penumpukan Lendir di Paru
- Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- Kemenimpas Gelar Bazar Murah Ramadan 1446 H di Lapas Tangerang, Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan
- Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
相关推荐:
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- Sikap Ahmad Syaikhu ketika Anies dan NasDem Harap PKS Berlayar Bersama Restui Muhaimin
- Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Rapat Pokja Koalisi Perubahan
- Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- Terharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKS
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- Dinkes Bogor Sebut Kasus COVID
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
- Miyabi Bakal Gala Dinner di Jakarta, Mantan Jubir Habib Rizieq: Bisa Jadi Ajang Jebakan Buat Anies
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini
- Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama
- UMKM RI Mampu Tembus Pasar Global Lewat Pemberdayaan Masyarakat
- SketchUp 2025, Tawarkan Fitur Baru dan AI Eksplorasi Desain Lebih Luas