Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
Pedri Kasman, saksi pelapor terhadap Basuki Tjahaja Punama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menyatakan saksi-saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok cenderung tidak independen dalam memberikan kesaksian.
"Padahal mereka dihadirkan sebagai saksi fakta tetapi mereka lebih banyak ungkapkan pribadinya, kenapa? Karena ketiga saksi yang diperiksa ternyata menurut pengamatan saya terutama dua orang dekat dengan Pak Ahok sehingga independensinya sangat tidak terlihat," kata Pedri seusai menghadiri sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mencontohkan saksi pertama, yaitu Juhri mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007 yang tidak netral dalam memberikan keterangan.
"Ketika Pak Ahok maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung, seharusnya Juhri independen dia harusnya ungkapkan fakta dengan netral tetapi yang terjadi di persidangan tadi dia langsung arahkan fakta seolah-olah semua menyerang Ahok. Misalnya, ketika bicara soal selebaran larangan memilih pemimpin nonmuslim," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung seharusnya Juhri berbicara apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya saat itu.
"Dia tidak independen seperti sudah diarahkan seolah-olah dia bukan mantan Panwaslu jadi semakin memperlihatkan bahwa kesaksiannya tidak berkualitas," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta itu antara lain Juhri seorang PNS di Bangka Belitung yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007, Suyanto sopir Ahok dari Belitung Timur, Fajrun teman sejak kecil Ahok dari Belitung Timur, dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ant)
-
服装设计专业大学世界排名第一的学校是哪所?Indonesia Harus Jaga Daya Saing Industri Besi dan Baja日本艺术学校排名TOP8Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus 意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?荷兰艺术留学4大优势专业解析818 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Masih MisteriCara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa1个月完成4个项目!拿下皇艺/爱丁堡offer.....看我如何开挂!INPEX Masela Gaet PGN, PLN, dan Pupuk Indonesia untuk Penjualan Gas dan LNG Abadi
- ·Ikuti PAN dan Golkar, Partai Gelora Indonesia Juga Dukung Prabowo di Pilpres 2024
- ·东京艺术大学留学怎么样?
- ·IHSG Kamis Ditutup Manis Naik 0,34% ke 7.166, COCO, FAST dan FITT Top Gainers
- ·Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
- ·Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri
- ·Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi
- ·Gila! Maya Kusmaya Setujui Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Pertamina, Ternyata Lulusan Norway Lho!
- ·Apa Itu Islam Rahmatan Lil Alamin? Ini Arti dan Contoh Penerapannya
- ·2024年人机交互专业世界大学排名
- ·Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
- ·伯明翰城市学院排名最好的专业
- ·Negara Paling Bahagia Finlandia Mau Gratiskan Pelancong Menginap
- ·意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?
- ·Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
- ·Dana Digunakan untuk Beli Tanah Saat Sritex Sedang Berdarah, Ini Sebab Bos Sritex Diciduk Kejagung
- ·日本艺术学校排名TOP8
- ·Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
- ·KPK Periksa Mantan Menkeu Bambang Subianto
- ·FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja
- ·FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja
- ·VIDEO: Berbuka dengan Es Buah, Sehatkah?
- ·Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
- ·65 Tahun Membangun Indonesia, WIKA Buktikan Kapasitasnya Sebagai Champion EPCC Contractor
- ·珠宝设计专业就业前景如何?
- ·多伦多大学入学要求有哪些?
- ·Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Idustri Jangan Diam Saja
- ·中央圣马丁艺术学院学费是多少?
- ·Sigap Bantu Korban Terdampak Banjir, Bapanas Siap Salurkan Bantuan Cadangan Pangan
- ·Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP
- ·Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa
- ·意大利美术留学申请条件详解
- ·IHSG Kamis Ditutup Manis Naik 0,34% ke 7.166, COCO, FAST dan FITT Top Gainers
- ·Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat
- ·Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
- ·国外交互设计研究生院校有哪些?
- ·Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi