Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
相关文章:
- Jadi Tim Pengawas, Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Masih Tunggu Tugas
- FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
- Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
相关推荐:
- William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- 9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
- Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
- Dukung Nutrisi Anak Berkebutuhan Khusus, Program Makan Bergizi Disebar di SKH
- Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- Djarot Bakal Terdiam, Liat Langsung Kinerja Anies Baswedan Tekan Angka Kemiskinan Jakarta!
- HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah
- Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
- Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Djarot Bakal Terdiam, Liat Langsung Kinerja Anies Baswedan Tekan Angka Kemiskinan Jakarta!
- Pererat Hubungan dengan Arab Saudi, Indonesia Dorong Pendirian Museum Haji dan Hadis
- Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT