Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
Pencabutan peraturan gubernur (pergub) soal penggusuran yang disahkan pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan segera rampung. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini, pencabutan pergub tersebut didasarkan pada desakan sejumlah kelompok masyarakat.
Baca Juga: Dapat Hunian setelah Digusur Ahok, Warga Eks Bukit Duri Ucapkan Terima Kasih ke Anies Baswedan: Kami Berjuang Capek Banget
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub bar, harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi, pergub pencabutan sudah dibuat, diproses. Jadi, kami menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Anies berjanji, sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu dicabut dan diumumkan setelah mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan lalu, tinggal proses saja," kata Anies.
Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Kelompok masyarakat itu menilai selama ini angka penggusuran berkurang dibanding sebelumnya, tetapi pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
下一篇:Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
相关文章:
- Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!
- Cek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
- TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- Merujuk Khabib, Siapa Saja Dilarang Duduk Dekat Pintu Darurat Pesawat?
- Picu Efek Samping, Berapa Batas Asupan Cuka Apel Harian?
- Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
- KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
相关推荐:
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- BPOM Wanti
- Tiba di Malaysia, Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT ASEAN Bertema Inklusivitas dan Keberlanjutan
- FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di Dunia
- Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor
- BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
- Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray
- Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- Wamen PPPA Dorong Peningkatan Kualitas SDM dengan Kesetaraan Gender
- Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara
- Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- Bursa Eropa Melemah, Hasil Perjanjian Dagang AS
- Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
- Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 Januari