您的当前位置:首页 > 综合 > Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA 正文
时间:2025-05-23 06:17:45 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninj quickq官网入口下载官方
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump2025-05-23 06:09
2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima2025-05-23 05:36
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-23 05:22
Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi2025-05-23 05:11
Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan2025-05-23 05:02
Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura2025-05-23 04:57
Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya2025-05-23 04:39
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-23 04:26
Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang2025-05-23 04:25
Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina2025-05-23 04:12
Pasien Corona yang Sembuh di Wisma Atlet Capai 2.5962025-05-23 06:15
Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak2025-05-23 06:14
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!2025-05-23 06:05
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah2025-05-23 06:03
Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi2025-05-23 05:54
Ketahuan Banting Koper2025-05-23 04:25
Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal2025-05-23 04:07
Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap2025-05-23 03:56
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara2025-05-23 03:45
Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke2025-05-23 03:41