Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
Daftar Isi
- Kenapa serangan fajar haram?quickq苹果app下载
- 1. Praktik suap atau risywah
- 2. Melanggar hukum
- 3. Merusak demokrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, 'serangan fajar' yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024disebut haram.
Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.
Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Artinya:
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu' ilFiqhisSyafi'i, jilid I, halaman 221).
Kenapa serangan fajar haram?
Menurut Waqi'iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.
1. Praktik suap atau risywah
![]() |
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.
2. Melanggar hukum
Politik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Merusak demokrasi
Politik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.
(tst/asr)-
Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan NormalDibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena IniIlmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori OtakAnggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa TersudutAwal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip JokowiSejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan IniZulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan DitingkatkanDukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di JonggolGubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
下一篇:Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- ·Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- ·Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- ·Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
- ·Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- ·Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- ·Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- ·Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- ·Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
- ·Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- ·Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- ·Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- ·Berapa Budget untuk Liburan ke Labuan Bajo? Simak Estimasi BIayanya
- ·Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
- ·Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- ·Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
- ·7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
- ·Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- ·Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- ·Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
- ·FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- ·Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- ·Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- ·Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- ·Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- ·Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- ·Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- ·Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- ·Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol
- ·Kongres PII Ke
- ·Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- ·Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini