Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan kepada Edy Mulyadi pada hari pertama dia ditahan Bareskrim Polri Senin (31/1/2022) lalu.
Adapun bingkisan dari Rizieq Shihab itu berisi makan malam dan beberapa buah-buahan. Pengacara Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi hal itu. Edy disebut sangat senang mendapat bingkisan dari pemuka agama asal Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab. Alhamdulillahbersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim penasihat hukumnya, Herman Kadir ketika dikonfirmasi Jumat (4/1/2022).
Sementara itu Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab, bekas calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ternyata mendapat pesan dari Rizieq Shihab.
Pesan itu ditulis dalam secarik kertas dalam bingkisan makanan tersebut. dalam pesan itu kata Juju, Rizieq Shihab meminta Edy Mulyadi tetap sabar dan tabah menjalani hukumannya.
"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijebloskan ke penjara setelah dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian lantaran mengatakan Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Itu disampaikan Edy untuk mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
Ucapan Edy nyatanya membuat tersinggung sejumlah masyarakat Kalimantan yang berbuntut laporan ke polisi.
Saat ini Edy Mulyadi sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Edy bahkan berencana mengajukan nama sang istri dan semua anggota kuasa hukum sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
下一篇:Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China
相关文章:
- TNI Masuk Kelas Awasi Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Angkat Bicara
- Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- 4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
- Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones
- Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
- Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
相关推荐:
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
- Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara
- TNI Masuk Kelas Awasi Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Angkat Bicara
- Turis Thailand Ramai
- Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
- Penerbangan Jakarta
- Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
- Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- Harvey Moeis Memelas: Anak
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
- Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?
- Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
- Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
- SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari
- KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali