Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID- Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa , 6 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Gelar Gender Reveal, Atta-Aurel Ungkap Jenis Kelamin Anak Kedua
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 10 Persen Penjualan Tiket FIFA Matchday Disumbangkan ke Palestina
Hal tersebut membuat Mario merasa emosional usai mendengar informasi Amanda.
Mario kemudian langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp, namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG.
Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
BACA JUGA:Tidak Semua Isi Dakwaan Mario Dandy Dipublikasikan, Hakim Singgung Kesusilaan
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukngan, Keluarga Mario Dandy?
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG.
Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa.
- 1
- 2
- »
下一篇:PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
相关文章:
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- HUT DKI ke
- Tak Cuma Jarang Ada di Rumah, Ini 7 Tanda Si Dia Selingkuh
- 5 Kebiasaan Pemicu Kolesterol Tinggi, Awas yang Ke Mana
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Penting, Jaga Kesehatan Jantung Agar Khusyuk Jalani Ibadah Haji
- Pramugari India Tertangkap Selundupkan Emas Nyaris 1 Kg di Dalam Anus
- 2025年视觉传达设计专业就业前景怎么样?
- Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
- Seoul Bangun Hotel di Atas Jembatan Pertama Dunia, Tertarik Menginap?
相关推荐:
- STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
- Mutlak! Pengeran MBS Siap Bangun Ulang Gaza dengan Satu Syarat, AS Pun Setuju?
- Sempat Viral, Ratu Kecantikan 60 Tahun Ini Gagal Maju ke Miss Universe
- Dishub DKI Dukung Heru Budi Urai Kemacetan dengan Membongkar Trotoar Peninggalan Anies
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
- Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami
- Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
- 5 Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
- Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital
- Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Rapat DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin: Minta Perempuan Bangsa Inklusif dan Melek Medsos
- KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp1.910.000 per Gram, Cek Rinciannya!
- Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!
- Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati