Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
-
Songsong Satu Juta Lowongan Kerja, Jobstreet by SEEK Luncurkan Kampanye #NextMillionJobs5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka SekolahPolri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPOPresiden Prabowo Hadiri Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di JICC7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi HariDibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih LamaPanas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung GibranSinergi UGM bersama PT Martina Berto dan ExportHub.id Ecosystem Dorong Komersialisasi Hasil RisetCatat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
下一篇:Anak Wapres Try Sutrisno Diangkat Jadi Direktur MIND ID
- ·Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- ·VIDEO: Langit Warna
- ·Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- ·Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- ·Menperin Janji Beri Insentif Pabrikan yang Produksi Kendaraan Niaga Ramah Lingkungan
- ·AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- ·Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- ·AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- ·Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- ·Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan
- ·Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
- ·KemenKopUKM Ungkap Peran Penting UMKM dalam Berantas Kemiskinan
- ·Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- ·Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- ·Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- ·DPR Usulkan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PPDS, Ini Kata Ketua PB IDI
- ·Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi
- ·PLN Icon Plus Gratiskan Internet 6 Bulan, Cukup Tukar Sampah Rumah Tangga
- ·BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- ·Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
- ·Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP
- ·Kemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data Terintegrasi
- ·PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- ·Gelar 'Road to Mandiri Jogja Marathon 2025', Bank Mandiri Tebar Cashback dan Hadiah Menarik
- ·Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- ·Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- ·Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah
- ·Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
- ·Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?
- ·Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah
- ·Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti
- ·Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan