会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya!

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

时间:2025-06-13 17:07:31 来源:quickq官网下载apk 作者:探索 阅读:764次

JAKARTA,quickq最新官方 DISWAY.ID--Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan yang bersangkutan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

"Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

"Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif," ungkapnya. 

DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang. 

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyebut modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Ia mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;

b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
  • Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
  • Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
  • 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
  • Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
  • 7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
  • Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
  • Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
推荐内容
  • DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
  • Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
  • Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
  • Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
  • Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M