会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci!

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

时间:2025-06-05 07:38:03 来源:quickq官网下载apk 作者:探索 阅读:592次
Warta Ekonomi,quickq官网2020 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.

Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.

Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
  • Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Rapat Pokja Koalisi Perubahan
  • Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
  • Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
  • Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
  • Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
  • Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
  • Penumpukan Lendir di Paru
推荐内容
  • FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur
  • Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
  • VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Kata Bang Sandi: Relawan Kunci Kesuksesan Asian Games
  • 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
  • 35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna