TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, telah merampungkan masa kerjanya pada 7 Juli 2019 lalu. Pada Rabu (17/7/2019) hari ini, rencananya tim investigasi tersebut akan mengumumkan kepada publik hasil penelusuran mereka selama enam bulan masa penyelidikan.
"Insyaallah hari ini, nanti siang, didampingi Kadiv Humas Mabes Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/07/2019).
Baca Juga: Catat! Besok Polri Bakal Beberkan Temuan TGPF Kasus Novel Baswedan
Rencananya, rilis pengungkap hasil investigasi penyiraman air keras tersebut akan dilaksanakan di gedung Bareskrim Polri pada pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, TGPF juga telah menyerahkan laporan investigasinya selama enam bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
TGPF merupakan tim gabungan yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim yang dibentuk pada 8 Januari 2019 ini terdiri dari penyidik Polri, penyidik KPK dan Tim Pakar.
Baca Juga: Hah!! Yang Investigasi Kasus Novel Bukan TGPF, Tapi...
Kasus Novel bermula pada saat penyidik senior ini baru saja keluar dari musolah di sekitar rumahnya usai melaksanakan solat subuh berjamaah. Saat itulah, Novel dikagetkan oleh seseorang yang tiba-tiba menyiramkan air ke wajahnya. Air tersebut ternyata adalah air keras yang kini membuat satu bola mata Novel cacat.
Peristiwa terjadi pada pertengahan bulan April 2017 lalu. Hingga 2019 ini, polisi belum juga menemukan pelaku maupun dalang dari aksi penyiraman tersebut.
(责任编辑:综合)
- ·5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- ·Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio
- ·Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- ·KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- ·Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
- ·Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- ·BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- ·Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- ·Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- ·Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP
- ·Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- ·Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
- ·Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- ·Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Menhan Prabowo Dukung Penguatan Polri
- ·525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- ·Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- ·Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- ·3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy