Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan

Warta Ekonomi,quickq ios版官方 Balikpapan - Kejaksaan Negeri menahan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Balikpapan, Rabu (7/3/2018). Ketiga tersangka yakni Alfian Nur yang menjabat Bendahara, Muhammad Agung Sumarna menjabat Kepala Sekretariat dan Jumiko sebagai Ketua Panwaslu Balikpapan tahun 2015. Kepala Kejari Balikpapan, Budi Utarto mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan yakni mulai hari ini sampai 26 Maret 2018 dan proses selanjutnya adalah penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda. "Penanganan korupsi dana hibah ini merupakan langkah awal bagi Kejari Balikpapan di tahun 2018 dan semoga dalam waktu dekat kami akan melakukan tindakan hukum lagi pada kasus lainnya. Nanti kami kabari," kata Budi Utarto. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini menambahkan, penahanan selama 20 hari itu pada tingkat penyidikan dan pada pekan depan berkas perkara dan tuntutan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut. "Mudah-mudahan pada Maret ini bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," harap Rahmat yang ditemani tim penyidik. Penyidik menahan ketiga tersangka atas pertimbangan dua syarat yakni subyektif dan obyektif. Ada 3 poin dalam syarat subyektif diantaranya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan poin ketiga dikhawarirkan ada upaya penghilangan barang bukti. "Kalau obyektifnya, berdasarkan pasal 21 KUHAP, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka dapat dilakukan penahanan," jelasnya lantas menyerahkan keterangan atas peran ketiga tersangka kepada Yuda yang melakukan penyidikan kasus ini. "Ketiga tersangka sudah memenuhi 2 alat bukti yang disyaratkan di KUHAP sehingga kami berpendapat bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya. Dalam penggunaan anggaran ada yang tidak seharusnya untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan tertentu di luar dari kegiatan Panwaslu. "Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mereka bekerjasama membuat surat pertaggungjawaban fiktif karena kebingungan uangnya habis untuk kegiatan di luar RAB," jelasnya lagi. Hanya saja pihak Kejari belum membeberkan apa saja kegiatan pribadi ketiga tersangka yang menggunakan uang negara tersebut. Meski dalam setiap keputusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat kolektif kolegial karena terdiri dari 1 Ketua dan 2 Komisioner. "Fakta yang kami temukan dan kami mendalami ke pertanggungjawaban keuangan, baik keterangan bendahara dan Ketua Panwaslu masih minim peran kedua komisioner lainnya," ungkap Yuda. Namun, jika dalam persidangan terungkap fakta baru maka tidak menutup kemungkinan bisa ditingkatkan atau mendapat tersangka baru. "Uangnya sebagian besar dinikmati ketiga tersangka dalam bentuk fasilitas, tapi selain mereka bertiga, dana ini juga habis untuk menjamu pimpinan mereka di Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI," tutupnya tanpa mau menjelaskan secara rinci fasilitas yang dimaksud. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat pada pertengahan September 2017 ketika penyidik Kejari melakukan penyelidikan dan memeriksa 22 saksi. Dari dana hibah Pemkot Balikpapan tahun anggaran 2014/2015 sebesar Rp7 miliar untuk pengawasan Pilkada itu, kerugian negara diindikasikan sebesar lebih dari Rp970 juta.
下一篇:Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
相关文章:
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- 7 Cara agar Anak Tumbuh Tinggi Secara Alami, Bisa Dilakukan di Rumah
- Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi
- Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina
- 5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
- 7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan
- Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 30
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
- Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
- Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
相关推荐:
- NYALANG: Kala Dunia Tertawa
- Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- 75 Tahun Bersahabat, Indonesia
- Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- 50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- 2 Tersangka Talent Kelas Bintang Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
- Lakukan 9 Pola Hidup Sehat Ini agar Tetap Bugar di Usia 50 Tahun
- 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
- Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
- FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten
- Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- 5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- Doa Djarot untuk Anies Jleb Banget!!
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024
- DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah