KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong
相关文章:
- Gestur Jokowi ke PDIP Bisa Bertepuk Sebelah Tangan, PKB Yakin Dukung Prabowo
- Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
- Klaim Jadi Nomor Satu, Anies: Wisatawan ke Jakarta Lebih Banyak dari Bali
- Beda dengan Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Komputer Tersedentralisasi
- Materi dan Kisi
- Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas
- Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham
- Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
- Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
相关推荐:
- Mandiri Utama Finance (MUF) Autofest 2023, Hadirkan Sederet Promo Menarik Hingga 15 Oktober!
- Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi
- Pesona Enzy Storia dan Cinta Laura di Paris Fashion Week
- Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!
- Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
- Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- Advance Opportunities Buang 12,3 Juta Lembar Saham NINE, Kepemilikan Sisa Segini
- Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- PAN Serahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPR RI
- Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
- Jelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...
- Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'
- Fakta Baru Edy Mulyadi di Penjara! Ternyata Oh Ternyata Bertetangga dengan Bukan Orang Sembarangan!
- Boroknya Dikuliti Sama Orang FPI Sendiri, Ajaran Munarman Ternyata Sudah Minta Tumbal Korban Jiwa!
- mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat
- ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR
- Polisi Terbitkan Tiga Surat Buronan DNA Pro, Ini Dia Daftarnya
- Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan