您的当前位置:首页 > 知识 > Mohon Diingat Baik 正文
时间:2025-05-24 22:35:59 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd quickq app
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-05-24 22:26
quickq加速器官网js72025-05-24 22:26
quickq加速器安卓版2025-05-24 21:42
quickq安卓版2025-05-24 21:35
Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu2025-05-24 21:30
quickq最新版2025-05-24 21:19
QuickQ多少钱一年2025-05-24 20:57
quickq官网版下载2025-05-24 20:26
Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara2025-05-24 20:16
QuickQver登录失败解决方法分析2025-05-24 20:00
Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...2025-05-24 22:22
quickq苹果下载地址2025-05-24 21:49
quickq加速器购买2025-05-24 21:24
quickq苹果版2025-05-24 21:08
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-24 20:40
quickq apk下载2025-05-24 20:39
QuickQ被国家管控了吗2025-05-24 20:39
quickq是啥2025-05-24 20:28
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-05-24 20:28
quickq加速器免费七天2025-05-24 19:51