当前位置: 当前位置:首页 > 知识 > Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka 正文

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

2025-05-29 08:58:18 来源:quickq官网下载apk 作者:探索 点击:889次
Warta Ekonomi,quickq官网ios版 Jakarta -

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pidato dihadapan massa Aksi Super Damai 212 yang terpusat di Monas, Tito didampingi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Tito menyampaikan, bahwa Polri akan tetap mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut kasus hukum yang menimpa Ahok boleh mental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi Polri.

"Bayangkan beberapa diperiksa KPK?tidak bisa jadi tersangka, tapi setelah diperiksa Polri bisa jadi tersangka," kata Tito yang kemudian disambut riuh oleh ribuan massa yang terpusat di Silang Monas, Jumat (2/12/2016).

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Tak berselang lama, Habib Rizieq memberi komando kepada massa agar ucapan Tito harus dibuktikan.

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

"Buktikan, buktikan, buktikan," pekik Rizieq yang kemudian diikuti oleh ribuan massa.

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Tito menambahkan, bahwa proses hukum Ahok setelah penetapan tersangka saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan, untuk itu dia meminta agar umat Islam tetap mengawal proses hukum terkait kutipan kontroversial Ayat Surat Al Maidah 51.

"Dua hari lalu diserahkan ke Kejaksaan tersangkanya saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk itu kami minta dukungan saudara-saudara disini agar proses hukumnya terus berjalan dan Polri akan terus mengawal," terangnya.

作者:时尚
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜