您的当前位置:首页 > 热点 > Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA 正文
时间:2025-05-24 10:28:50 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninj quickq苹果手机版
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah2025-05-24 10:01
Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI2025-05-24 09:40
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'2025-05-24 09:37
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi2025-05-24 09:34
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!2025-05-24 09:22
Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung2025-05-24 08:50
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-24 08:28
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna2025-05-24 08:27
Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama2025-05-24 07:52
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri2025-05-24 07:42
Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko2025-05-24 10:21
Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut2025-05-24 10:10
PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!2025-05-24 09:41
Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung2025-05-24 09:39
Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi2025-05-24 09:21
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-05-24 09:15
TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo2025-05-24 08:58
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-24 08:22
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-24 07:54
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-05-24 07:42