Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
-
Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 OsakaMantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi JabatanStudi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme AnakTelan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut DipertanyakanDitkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli BahuriMRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KMCatat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend LagiMenilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki BunionTips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
下一篇:Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- ·Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- ·Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- ·Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- ·Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- ·Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- ·Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- ·Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- ·FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- ·Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- ·10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
- ·Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- ·Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- ·MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- ·Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- ·Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- ·FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- ·Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- ·10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal
- ·Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta