您的当前位置:首页 > 焦点 > Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam? 正文
时间:2025-05-23 18:24:25 来源:网络整理 编辑:焦点
Daftar Isi Hukum puasa bagi ibu hamil quickq安卓版本下载
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan2025-05-23 18:12
Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham2025-05-23 18:10
Tumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 20252025-05-23 17:58
Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat2025-05-23 17:25
Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif2025-05-23 17:21
Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia2025-05-23 16:42
5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi2025-05-23 16:42
Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia2025-05-23 16:35
英国伯明翰大学申请条件严格吗?2025-05-23 15:58
Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia2025-05-23 15:52
3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan2025-05-23 18:06
Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket2025-05-23 17:59
Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN2025-05-23 17:49
Satu Jamaah Tertinggal Rombongan, Ini yang dilakukan Bupati Dhito2025-05-23 17:38
绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子2025-05-23 17:37
RI–Thailand Sepakati Kerjasama Kesehatan, Prabowo: Penting untuk Antisipasi Kemungkinan Pandemi Baru2025-05-23 17:25
Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio2025-05-23 16:46
Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia2025-05-23 16:41
Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?2025-05-23 16:01
Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia2025-05-23 15:41