您的当前位置:首页 > 时尚 > Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?' 正文
时间:2025-06-13 08:40:32 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi pro quickq加速器下载网址
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 1712025-06-13 08:29
Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah2025-06-13 08:02
Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi2025-06-13 07:36
Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer2025-06-13 07:31
Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.0002025-06-13 07:05
Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan2025-06-13 06:55
Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara2025-06-13 06:43
2025全球戏剧专业大学排名介绍2025-06-13 06:39
Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un2025-06-13 06:30
Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan2025-06-13 06:17
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD2025-06-13 08:32
Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI2025-06-13 08:24
Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing2025-06-13 08:21
Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua2025-06-13 08:10
Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN2025-06-13 07:58
2025全球雕塑专业排名介绍2025-06-13 07:36
Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!2025-06-13 06:53
Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK2025-06-13 06:49
Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance2025-06-13 06:26
Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi2025-06-13 06:08