您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan 正文
时间:2025-05-24 07:16:13 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratif quickq最新的充值流程
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun tiga orang tersangka itu yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan ketiga tersangka itu menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp 13.9 miliar.
BACA JUGA:Terbongkar! Modus Korupsi Eks Mentan Syahrul Limpo Ternyata Pungut Uang dari Pejabat Kementan
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Hari Ini Kamis 12 Oktober 2023, Cukup Bawa 4 Syarat Perpanjang SIM
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13.9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
BACA JUGA:Jag-EV
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca Terbaru se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis.
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar 4.000 dolar Amerika sampai dengan 10.000 dolar Amerika.
Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 20242025-05-24 06:25
KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara2025-05-24 06:15
Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?2025-05-24 05:57
Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!2025-05-24 05:32
5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma2025-05-24 05:24
BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian2025-05-24 05:23
Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri2025-05-24 05:21
Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…2025-05-24 04:53
Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh2025-05-24 04:53
Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik2025-05-24 04:46
7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama2025-05-24 07:04
Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini2025-05-24 07:03
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-24 06:58
Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz2025-05-24 06:22
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-24 06:15
Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal2025-05-24 05:55
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya2025-05-24 05:32
Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya2025-05-24 05:25
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-05-24 05:23
Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik2025-05-24 04:32