SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
Warta Ekonomi, Jakarta - Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya2025-05-25Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
Warta Ekonomi, Semarang - Sejumlah pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada Bupati2025-05-25Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
JAKARTA, DISWAY.ID -Aiman Witjaksono menegaskan dirinya tidak bermaksud menuding ketika ada pernyata2025-05-25Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Lonjakan pariwisata di Pulau Jeju, Korea Selatan, yang didorong oleh kebija2025-05-254 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
Daftar Isi Cara mencegah kanker serviks2025-05-25Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketiga calon presiden (capres) baru saja menyampaikan visi misinya sebelum memas2025-05-25
最新评论