时间:2025-05-24 21:12:48 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof quickq最新版官方下载
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru2025-05-24 20:56
Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...2025-05-24 19:57
Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung2025-05-24 19:44
Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib2025-05-24 19:22
Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun2025-05-24 19:17
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran2025-05-24 19:08
Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara2025-05-24 19:03
Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al2025-05-24 18:44
Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri2025-05-24 18:43
Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur2025-05-24 18:42
PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN2025-05-24 20:55
Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...2025-05-24 20:27
Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...2025-05-24 20:24
Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid2025-05-24 20:22
PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN2025-05-24 20:10
Update COVID2025-05-24 19:57
Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi2025-05-24 19:13
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-24 18:56
Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya2025-05-24 18:56
Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya2025-05-24 18:53