Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
相关文章:
- Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
相关推荐:
- Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Inovasi Digital 'Raya App' Bawa Bank Raya Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025
- Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- Dahnil Ungkap Kriteria Calon Pengganti Hasan Nasbi yang Mundur dari Kepala PCO
- Perkenalkan! Ini Firda Izzain Baliyati, Lulus Dokter FKUI dengan UKT Paling Murah
- Sinyal Bahaya buat KPK, Penyidik Saja Bisa Dipengaruhi Azis Syamsuddin
- Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI
- Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- Ngaku Masih Banyak PR, Fadil Imran Nggak Tertarik Mengisi Kursi Anies Baswedan di DKI 1
- Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
- Wamendag Ungkap Sikap RI Hadapi Tantangan Perdagangan Global
- Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga