Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
JAKARTA,quickq手机版官网 DISWAY.ID –Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi," kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
Jika tidak tertulis secara eksplisit, lanjutnya, hal ini dapat ditafsirkan dengan rancu
"Jangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.
“Dalam pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah. Jadi pasal ini dipahami dalam pengertian umum," tambahnya.
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
Padahal, lanjut Netty, pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama.
"Nilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar” tambahnya.
Oleh sebab itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah tersebut adalah yang sudah menikah dan atau remaja berisiko, misal, remaja dengan kasus HIV/AIDS.
BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah
"Sekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah ‘remaja dan anak sekolah yang sudah menikah’. Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut Netty.
“Padahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.
BACA JUGA:Politisi PKB Khawatirkan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Disetir Kepentingan Bisnis
- 1
- 2
- »
下一篇:Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
相关文章:
- Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- Bahlil Lapor Prabowo Soal Tambang Raja Ampat, Operasional GAG Langsung Dihentikan
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
相关推荐:
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Tak Cuma pada Anak, Fatherless Juga Berdampak pada Istri
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Anies Baswedan: Negara Tidak Boleh Diam
- Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- 'Anakku Tak Mau Ditinggal Berdua Cuma dengan Bapaknya'
- Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA
- Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
- 1 Jasad Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Atas Nama Najwa Devira
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi