时间:2025-06-13 16:47:34 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan M quickq官网ios
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN2025-06-13 16:46
Awas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari Lumut2025-06-13 16:19
2025世界顶尖动画学院排名TOP52025-06-13 15:57
Jaga Kepercayaan Investor, Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp1,28 Triliun2025-06-13 15:56
Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...2025-06-13 15:55
Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur2025-06-13 15:13
FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh2025-06-13 15:11
Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara2025-06-13 15:03
Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi2025-06-13 15:01
TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung2025-06-13 14:44
Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main2025-06-13 16:15
Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri2025-06-13 16:15
BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 282025-06-13 15:44
Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI2025-06-13 15:44
Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq2025-06-13 15:41
SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan2025-06-13 15:39
Awas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari Lumut2025-06-13 15:34
Cek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta2025-06-13 15:19
Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah2025-06-13 15:02
FOTO: Mengintip Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Produk Rumah Tangga2025-06-13 14:21