您的当前位置:首页 > 知识 > Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan 正文
时间:2025-05-24 23:27:45 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian quickq苹果手机版
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pemerintah akhirnya menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di kementerian tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 itu tak hanya mengatur tukin untuk dosen, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di bawah naungan Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian
Selain Kemendiktisaintek, dua kementerian lain yang juga ditetapkan tukinnya secara resmi adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Perpres 18/2025 serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) lewat Perpres 20/2025.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2 Perpres 19/2025, pegawai Kemendiktisaintek akan menerima tukin bulanan di luar penghasilan tetap yang telah diatur dalam regulasi lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen di perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan sistem remunerasi sendiri.
BACA JUGA:Cek Dosen dari Perguruan Tinggi Ini Bakal Terima Tukin, Berikut Kriterianya
Besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja dan posisi dalam 17 kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Pembayarannya berlaku surut sejak 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan kinerja yang sudah diterima sebelumnya.
Menariknya, pemberian tukin dosen akan mempertimbangkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.
BACA JUGA:Nih Bocoran Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Akhirnya Dibayar Juga!
Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah nilai tunjangan profesi sesuai jenjangnya.
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok2025-05-24 23:26
Ribuan Pengunjung Hadiri Puncak HUT Jakarta di JIS, Warga: Ingin Lihat Ungu2025-05-24 23:14
艺术专业本科留学作品集创作的四大标准解读!2025-05-24 22:31
广州作品集培训机构哪个好2025-05-24 22:12
Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya2025-05-24 21:40
Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney2025-05-24 21:20
Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?2025-05-24 21:10
广州作品集培训机构哪个好2025-05-24 21:03
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-05-24 20:58
建筑学出国读研好吗?看就业前景就知道2025-05-24 20:58
Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik2025-05-24 23:08
留学艺术类作品集该如何准备?2025-05-24 22:51
Mahfud MD Tugas ke Luar Negeri, Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim2025-05-24 22:47
Balas Cak Imin, Yenny Wahid: Ndak Usah Baper, Saya PKB Gus Dur2025-05-24 21:47
Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta2025-05-24 21:40
Kata Jokowi Soal LRT Mogok : Kalau Langsung Bully, Tidak Akan Berani Mencoba Sesuatu2025-05-24 21:23
Sebanyak 879 Jamaah Calon Haji Kota Tangerang Sudah Berangkat ke Tanah Suci2025-05-24 21:21
7 Efek Sering Jalan Kaki, Manfaatnya Bisa Sebagus Ini2025-05-24 21:13
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-05-24 20:50
拒绝中国港大&港中文,录取新加坡国大、英国谢菲等院校,她是如何做到的!2025-05-24 20:44