Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
(责任编辑:知识)
Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor
TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo
Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan
Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- Visi Misi Gibran, Mulai Dari Hilirisasi Hingga Pemerataan Pembangunan
- Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
- Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
- Visi Misi Gibran, Mulai Dari Hilirisasi Hingga Pemerataan Pembangunan
- Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
-
Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bakal mengkonfrontasi Kivlan Zen dengan tersangka ...[详细]
-
Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
JAKARTA, DISWAY.ID- Usai dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara tersangka Fi ...[详细]
-
5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Milenial Penerus Negeri merekomendasikan 5 program prioritas untuk pasan ...[详细]
-
Anies Baswedan Klaim Fundamental BUMN Perlu Diperbaiki: Jangan Cari Keuntungan Saja
JAKARTA, DISWAY.ID --Menurut calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, fundamental Badan Usaha M ...[详细]
-
IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), kawasan industri berbasis nik ...[详细]
-
Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan
JAKARTA, DISWAY.ID- Salah satu saksi yang diajukan tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri, Romli At ...[详细]
-
Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengaku bahwa Gubernur Jawa Timur ...[详细]
-
Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Bandara Internasional Taif ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Verrell Bramasta secara terang-terangan mengaku tidak mengeluarkan biaya cukup b ...[详细]
-
Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meresmikan Dapur ...[详细]
Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres
- IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham
- Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia
- Dapat Dukungan Dari Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, TKN: Prabowo
- Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- 'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 Miliar
- Partai Perindo Bagikan Paket Daging Kurban untuk Ojol hingga Pasukan Oranye
- Tidak Ada Isu HAM, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Visi Misi Prabowo