Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
相关文章:
- Anies Senyum
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
相关推荐:
- AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City