Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Warganet Thailand Malu Timnasnya 'Adu Tinju' di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023
BACA JUGA:Breaking News! Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Langsung Penahanan!
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," katanya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
BACA JUGA:6 Manfaat Ketika Wanita Tidak Memakai Bra, Nomor 5 Mantul Banget!
BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- PT DABN dan ION Network Bangun Jaringan Kabel Bawah Laut Banten
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- Geopark Meratus dan Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark
- Kenali Tanda Asam Urat Tinggi, Waspadai Gejalanya Sejak Dini
- FOTO: Menyusuri Pusat Hiburan Malam Bangkok Lokasi Tawuran Transgender
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BNPB, Wakil Anies: Ini Hasil Kolaborasi Seluruh Warga Ibukota
- Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK
- FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- Jalin Hubungan dengan Korbannya, Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Sudah Beristri
- Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut
- Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat
- Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal
- Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle