时间:2025-05-24 23:34:46 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan quickq app官网
JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan terkait kepemilikan nomor seluler untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah membatasi jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh satu NIK.
BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Meutya Hafid: Ini Jadi yang Ke-4 Terbesar di Dunia
"Kami ingin mengingatkan semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel," ungkap Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat 11 April 2025.
"Jadi ada batasan satu NIK itu maksimal tiga operator, satu NIK itu tiga per operator seluler," lanjutnya.
Meutya menjelaskan bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti penipuan digital, pencurian identitas, hingga penyebaran hoaks.
"Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan," jelasnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Layanan Call Center 112 untuk Keadaan Emergency saat Mudik, Kemkomdigi: Gratis!
BACA JUGA:Budi Arie Ngeles Ditanya Soal Korupsi PDNS di Eranya: Tanya ke Komdigi!
Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk revisi peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita akan ganti dalam bentuk permenkomdigi dalam waktu paling lama dua minggu," tambahnya.
Ia menegaskan, melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem pendataan pengguna layanan seluler
"Menjadi lebih akurat dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya membangun ruang digital yang sehat dan aman di Indonesia," tutupnya.
FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban2025-05-24 23:21
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya2025-05-24 22:48
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih2025-05-24 22:44
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara2025-05-24 22:39
Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas2025-05-24 22:33
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ2025-05-24 22:14
Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir2025-05-24 22:14
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism2025-05-24 22:04
Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia2025-05-24 21:31
Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?2025-05-24 21:13
Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara2025-05-24 23:16
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih2025-05-24 23:05
Update COVID2025-05-24 22:58
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya2025-05-24 22:29
7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul2025-05-24 22:18
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi2025-05-24 22:17
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-05-24 22:14
Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah2025-05-24 21:52
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut2025-05-24 21:22
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-24 21:20