您的当前位置:首页 > 探索 > Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR) 正文
时间:2025-05-24 23:34:25 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi menyuntikkan modal sebesar Rp500 miliar quickq最新官方下载手机版
PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi menyuntikkan modal sebesar Rp500 miliar ke entitas anaknya, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) pada 15 Mei 2025. Aksi ini dilakukan melalui PT Karya Supra Perkasa (KSP), anak usaha yang 100% dimiliki oleh Perseroan. Sementara itu, KSP menggenggam 87,7% saham ACST sebelum aksi penambahan modal.
"KSP telah mengambil bagian atas saham-saham baru (yang berasal dari saham portepel) yang diterbitkan oleh ACSET sebanyak 5.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp100," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis.
Selanjutnya, KSP akan melakukan pembayaran atas penerbitan saham baru dengan total nilai harga pelaksanaan sebesar Rp500.000.000.000. Nilai transaksi ini adalah 0,51% dari ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan tambahan modal tersebut, UNTR berharap posisi keuangan ACST yang tengah menghadapi tantangan bisa segera pulih.
Baca Juga: Perkuat Modal, Grup Astra Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement 5 Miliar Saham
Perlu diketahui, ACST saat ini mengalami ekuitas negatif dan membutuhkan langkah cepat untuk menyelamatkan kondisi finansialnya. Sebagai induk usaha sekaligus pemegang saham pengendali, KSP pun langsung bertindak.
“Sebagai pemegang saham utama dan pengendali Acset, KSP telah menyampaikan dukungannya kepada Acset agar perbaikan posisi keuangan Acset tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam penambahan modal yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sara.
Baca Juga: Laba United Tractors (UNTR) Terpangkas 30% Meski Pendapatan Naik, Ini Penyebabnya
"Pelaksanaan penambahan modal merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020, bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," tambahnya.
Dengan dukungan penuh dari Perseroan, langkah ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi ACST dalam memperbaiki kinerja dan struktur keuangannya ke depan.
Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place2025-05-24 23:10
Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah2025-05-24 22:49
Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat2025-05-24 22:41
Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam2025-05-24 22:40
Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG2025-05-24 22:24
'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras2025-05-24 22:23
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-05-24 22:12
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-05-24 22:11
Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN2025-05-24 22:07
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?2025-05-24 22:01
Resmi Dideklarasikan, IPD2025-05-24 23:19
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-05-24 23:05
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP2025-05-24 23:01
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-05-24 22:59
Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini2025-05-24 22:29
Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu2025-05-24 22:15
Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar2025-05-24 21:58
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC2025-05-24 21:52
Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh2025-05-24 21:50
TPN Ganjar2025-05-24 20:58