Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban sebagai simbol protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan.
"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya.
Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Baca Juga: Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di MA Sempat Ricuh
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
-
Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital LancarAwas, Kamu Bisa Kena 4 Penyakit Kulit Ini di Musim HujanBMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah BerawanJangan Terlalu Lama Simpan Nasi di Kulkas, Bisa Bahaya25 Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum OJK PCS 8 dan Jawabannya, Latihan Ujian Peserta!Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada HospitalSama Pentingnya dengan Foreplay, Ini Ide Afterplay Usai BercintaOpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea SelatanBukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak MadeApa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
下一篇:5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- ·FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba Bali
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- ·5 Cara Menyimpan Telur agar Awet
- ·Mau Kuliah di UNS? 9 Prodi Baru Dibuka, Cek Daya Tampung 2025 Sekarang!
- ·Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
- ·Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
- ·Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- ·Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK
- ·Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
- ·Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke
- ·7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi
- ·Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
- ·Berita Dicolong, Tempo Polisikan Dua Situs Berita
- ·Konsulat RI Tawau Pulangkan 3 WNI ke Gunung Kidul
- ·FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- ·7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- ·Mau Kuliah di UNS? 9 Prodi Baru Dibuka, Cek Daya Tampung 2025 Sekarang!
- ·Berita Dicolong, Tempo Polisikan Dua Situs Berita
- ·Thailand Akan Blokir Sejumlah Bursa Kripto, Ini Alasannya!
- ·Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
- ·NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan
- ·Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital
- ·Resep Ikan Patin Bumbu Kuning, Pakai Santan Lebih Gurih
- ·BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan
- ·Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·BBKK Soetta Bantah Petugasnya Pungli Jemaah Haji ONH Plus Rp 2,3 Miliar
- ·Konsulat RI Tawau Pulangkan 3 WNI ke Gunung Kidul
- ·Ingin Turunkan BB, Cuka Apel Diminum Berapa Kali dalam Sehari?
- ·7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa Catok
- ·Brian Yuliarto Resmi Jabat Mendiktisaintek, Komisi X Dukung Reformasi Pendidikan Tinggi
- ·Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
- ·Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- ·Nah Lho! Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba