Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor perumahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai, kewenangan urusan perumahan yang saat ini masih terpusat di pemerintah pusat menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak.
“Kalau hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, tentu tidak akan cukup. Kita perlu dorong agar kewenangan ini bisa sampai ke daerah. Untuk itu, perlu revisi UU No. 23,” kata Maruarar.
Baca Juga: Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Selain mendorong desentralisasi, Maruarar juga mengangkat urgensi percepatan penerapan skema Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam skema ini, setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Namun, menurut Ara, implementasi skema tersebut masih jauh dari maksimal. Ia menyoroti ketimpangan pembangunan perumahan yang kian tajam, di mana pertumbuhan rumah mewah meningkat pesat sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah belum terpenuhi.
“Skema ini bukan hanya soal pemerataan, tapi soal keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan haknya atas hunian yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Maruarar Ajak Developer Besar ke LP Cipinang, Bahas Rumah Rakyat
Maruarar menambahkan, reformasi sektor perumahan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah dalam lima tahun ke depan. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam menempatkan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan perumahan nasional.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ara juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, penguatan data, dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
相关文章
Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menyampaikan kronologis penangkapan empat hakim di lingkungan Pengadila2025-05-25NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
Warta Ekonomi, Jakarta - NODES Studio kembali menghadirkan inovasi dalam dunia d2025-05-25Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan bahwa aturan soal jabatan ASN bisa diis2025-05-255 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
Jakarta, CNN Indonesia-- Asam urat adalah jenis radang sendi yang menyakitkan yang mempengaruhi satu2025-05-25Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Jalan Nasional2025-05-25VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
Jakarta, CNN Indonesia-- Samurai pemulung yang dikenal sebagai Gomihiroi Samurai2025-05-25
最新评论