Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman.
- 1
- 2
- »
-
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil MaksimalPara Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan SeragamPakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi RakyatInflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap PenyebabnyaHarga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPECMenteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta RumahBPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena SanksiFOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India2025年城市设计专业世界大学排名
下一篇:Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- ·9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- ·LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
- ·Alasan Kenapa Makanan di Bandara Harganya Lebih Mahal
- ·BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya
- ·Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- ·5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
- ·2025世界大学建筑专业排名榜单!
- ·Prabowo Tegaskan Semua Subsidi
- ·10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
- ·Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal
- ·Harga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPEC
- ·Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
- ·Dibekali Teknik Pertanian Modern, Petani Lokal Panen Bawang Merah 15 Ton di Festival Panen Makmur
- ·英国艺术类专业如何出国留学?
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·FOTO: Wisata Ha Long Bay Vietnam Tak Seindah Dulu
- ·Harga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPEC
- ·FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- ·Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- ·FOTO: Ramai
- ·Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM
- ·Arab Saudi Bangun The Rig, Taman Hiburan di Tengah Laut Bertema Minyak
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- ·Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- ·Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini
- ·Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- ·Zulhas Ungkap Alasannya Pilih Budi Santoso jadi Mendag Baru
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Soroti Kenyataan Ekonomi Indonesia
- ·BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!
- ·BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!
- ·Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- ·2025年韩国大学建筑专业排名