时间:2025-05-25 00:10:49 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria quickq下载苹果
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal2025-05-25 00:07
quickq怎么样2025-05-24 23:40
quickq官网20212025-05-24 23:34
QuickQ软件下载2025-05-24 23:15
Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan2025-05-24 22:57
quickq官方网站2025-05-24 22:27
quickq加速器官方网站2025-05-24 22:13
quickq加速器官方网站2025-05-24 22:07
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-05-24 21:59
quickq手机版官网2025-05-24 21:32
15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris2025-05-25 00:04
QuickQ手机安卓版2025-05-25 00:03
quickq加速器2025-05-24 23:17
quickqq2025-05-24 22:53
Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 20232025-05-24 22:45
quickq苹果版ios2025-05-24 22:21
quickq稳定吗2025-05-24 22:20
quickq官网充值入口2025-05-24 22:11
Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila2025-05-24 22:08
QuickQver中文叫什么2025-05-24 21:41