您的当前位置:首页 > 热点 > Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh' 正文
时间:2025-05-24 23:41:20 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith quickq会员共享
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus, mengatakan dari pengakuan Habib Bahar, hal tersebut dilakukan hanya sebagai latihan bela diri.
"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ujarnya di Bandung, Selasa (18/12/2018).
Karena itu, pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," katanya.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Iksantyo Bagus, menambahkan rambut korban digunduli oleh santri.
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," jelasnya.
Setelah digunduli, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," imbuhnya.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," tegas Bagus.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menambahkan dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang diduga terlibat perkara itu.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," katanya.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor2025-05-24 23:27
Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun2025-05-24 23:20
Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?2025-05-24 23:04
Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI2025-05-24 22:52
FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 20232025-05-24 22:46
Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di2025-05-24 22:28
Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif2025-05-24 22:07
Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore2025-05-24 22:03
Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik2025-05-24 21:52
Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM2025-05-24 21:28
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-05-24 23:32
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi2025-05-24 23:22
UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG2025-05-24 23:08
Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 20242025-05-24 21:38
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-05-24 21:34
2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara2025-05-24 21:32
Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu2025-05-24 21:18
Hadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!2025-05-24 21:08
Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap2025-05-24 20:55
4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika2025-05-24 20:55