Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
ICW menilai tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yakni 5 tahun penjara, terlalu rendah.
"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).
ICW geleng-geleng sebab tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.
"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegasnya.
ICW pun mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan penuntut umum, lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup.
"Hal itu wajar, karena selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," tandas Kurnia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
下一篇:Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
相关文章:
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- 5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis
- Posisi Bercinta yang Terbukti Tingkatkan Kepuasan Menurut Ahli
- Bea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal
- Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- FOTO: Texas dan Daging Sapi yang Tak Sekadar Gaya Hidup
- Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan
- Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- NYALANG: Tertegun oleh Duka
相关推荐:
- Anies Senyum
- Mengenal Nyamuk Wolbachia yang Disebar Kemenkes di Lima Kota
- Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
- Ida Fauziyah
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng
- Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se
- PTPN IV Tegaskan Proses Tender Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Berjalan Profesional
- Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan
- Kenangan JK tentang Almarhum Faisal Basri, Ekonom yang Pintar dan Berani
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
- Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana
- BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
- Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan
- BAF dan YLI Gelar Charity Run 'BAF LIONS RUN 2025' untuk Dukung Anak
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi
- Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya