您的当前位置:首页 > 时尚 > Mohon Diingat Baik 正文
时间:2025-05-24 07:11:56 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd quickqios版本
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta2025-05-24 06:40
美国建筑学专业排名院校详解2025-05-24 06:30
Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf2025-05-24 06:27
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-05-24 06:16
Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa2025-05-24 06:12
Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN2025-05-24 06:12
Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta2025-05-24 05:51
Link Nonton Academy of Champions Episode 2 Hari ini, Maxwell Cs Jadi Coach!2025-05-24 05:45
Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia2025-05-24 05:35
OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan2025-05-24 05:30
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-24 07:02
OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan2025-05-24 07:01
Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya2025-05-24 06:35
英国大学城市规划专业排名TOP52025-05-24 06:22
6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD2025-05-24 06:20
美国建筑学专业排名院校详解2025-05-24 06:15
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI2025-05-24 05:48
美国动漫专业排名院校TOP62025-05-24 05:40
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta2025-05-24 05:13
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!2025-05-24 04:27