时间:2025-05-24 21:53:38 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratus quickq.com
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp4 miliar.
Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu,quickq.com berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Johanson.
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide2025-05-24 21:49
Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu2025-05-24 21:47
Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan2025-05-24 21:24
Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan2025-05-24 20:57
Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg2025-05-24 20:28
Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya2025-05-24 20:27
Ibu, Pertimbangkan Kenyamanan Anak Jika Dibawa ke Tempat Kerja2025-05-24 20:09
Ini Dia Nama2025-05-24 19:49
Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!2025-05-24 19:43
Buzzer Anies Dituding Bayarannya Satu Orangnya Puluhan Juta, yang Bilang Orang ini...2025-05-24 19:26
Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat2025-05-24 21:52
Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang2025-05-24 21:50
Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Berperan Aktif Dongkrak Pertumbuhan UMKM2025-05-24 20:42
Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-24 20:23
Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu2025-05-24 20:05
3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian2025-05-24 20:00
Perluas Bisnis, Emiten Konstruksi Suryahimsa (IDPR) Lirik Sektor Tambang Migas2025-05-24 19:40
Ramai Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi, Wagub DKI Beri Respons Luar Biasa2025-05-24 19:20
5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres2025-05-24 19:11
Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta2025-05-24 19:07