Viral di TikTok, Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat
Koper AirWheel kini dilarang masuk ke dalam kabin pesawat. Aturan itu dirasakan oleh seorang penumpang maskapai penerbangan Citilink, yang mengungkapkan pengalamannya lewat video di akunnya platform TikTok Febriansyah Putra @febriansyahputra_24, pada Rabu (17/1).
Koper AirWheel adalah koper robotic yang belakangan hits, karena bisa dikendarai dan memakai baterai Li-on. Koper model ini punya mesin dan dapat bergerak sambil diduduki orang di atasnya, karena dilengkapi pegangan.
Sang pemilik mengaku sudah sekitar dua tahun menggunakan koper AirWheel dan baru kali ini kopernya tidak boleh masuk bagasi. Alasannya membawa koper AirWheel supaya tidak lelah berjalan jauh saat di bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal tahun ini aku ada berangkat ke luar kota terus bawa Airwheel biar nggak capek di bandara gede ini, terus sekarang ada peraturan enggak boleh bawa Airwheel lagi ke kabin, menurut kalian gimana?"
ucap Febriansyah Putra di akun TikTok-nya.
"Apa benar peraturannya sudah berubah sekarang Angkasa Pura ataupun yang punya peraturan dari Citilink, Garuda Indonesia, dan lain-lainnya, mohon info, ya," lanjutnya.
@febriansyahputra_24 @Angkasa Pura II @Citilink Indonesia Sekarang koper Airweel gak boleh masuk kabin gimana pak. Udah pakek 1-2 tahunan biar gak terlalu capek di bandara karna sering keluar kota malah sekarang 2024 dilarang. Gimana menurut kalian guys sekarang airweel gak boleh masuk kabin😱 #bagasi #angkasapura2 #citilink #bandarasoekarnohatta ♬ suara asli - Febriansyah Putra
Menurut dia, koper AirWheel miliknya dapat masuk ke kabin, karena dimensinya tidak terlalu besar dan muat. Sebab, dimensi koper yang boleh dibawa masuk ke kabin adalah 20 inci dan ukurannya tidak lebih dari tujuh kilogram.
Febriansyah juga mempertanyakan aturan tersebut dan mencoba menanyakannya lewat TikTok kepada Angkasa Pura dan Citilink. "Angkasa Pura sama Citilink katanya nggak bisa lagi Airwheel itu masuk ke kabin," katanya.
(wiw)-
Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok ParahPrabowo Kumpulkan Rektor PTS dan PTN Sore Ini, Tentukan Arah Kebijakan PendidikanHasil Survei Dominasi Tesla Kini Sudah Berakhir, BYD dan Xiaomi Berhasil MengangkanginyaLangganan Jurnal Ilmiah Dibatasi Imbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk PTNSebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!Cara Ini Ampuh untuk Mengatasi Tembok Berjamur Karena HujanGeely Double Cabin, Struktur Bodi 70 Persen Baja, 4WD, Harganya SeginiIDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS BerantakanPSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
下一篇:INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- ·Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
- ·Serbu! Tiket Kereta Lebaran Masih Tersisa 2,1 Juta Kursi Lagi
- ·KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini
- ·Mengapa Colokan Listrik Tiap Negara Beda?
- ·10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
- ·DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
- ·Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak
- ·Jadi Magnet Turis, Bangkai Kapal Ikonik di Yunani Terancam Hanyut
- ·7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- ·BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
- ·3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- ·Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
- ·Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
- ·KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini
- ·7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- ·Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata Mensos
- ·Petugas Cerita Barang
- ·Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- ·Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- ·Mahfud Tegaskan Satgas BLBI Tak Hanya Panggil Tommy Soeharto
- ·Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
- ·Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 2024
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·Turis yang Belajar Muay Thai Bisa Gratis Perpanjang Visa Thailand
- ·Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- ·Hasil Survei Dominasi Tesla Kini Sudah Berakhir, BYD dan Xiaomi Berhasil Mengangkanginya
- ·Bikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI
- ·Selamat! Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel
- ·7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
- ·Targetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan
- ·Hasil Survei Dominasi Tesla Kini Sudah Berakhir, BYD dan Xiaomi Berhasil Mengangkanginya
- ·Angka Turis Asing ke Jakarta Melonjak 268 persen, dari China Terbanyak
- ·5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah Mewah
- ·Selamat! Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel